cara daftar BLT UMKM

Program BLT UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Ini Persyaratan dan Cara Daftar Online

Pandawanews.com – Kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai ( BLT )  dari program Banpres BPUM Tahap 2 kemarin, karena saat ini program BLT UMKM resmi diperpanjang hingga 2021

Bantuan ini ditujukan langsung kepada para pengusaha UMKM yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Bahkan hal ini sudah dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan total dana mencapai 28,8 Triliun dimana dana tersebut akan dibagikan kepada lebih dari 12 juta pelaku UMKM di Indonesia. dengan total tambahan dana senilai Rp. 2,4 juta.

Beberapa Hal Penting yang Harus Diketahui sebelum mendaftar Bansos BLT UMKM

Untuk mendapatkan Bansos UMKM dari pemerintah ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria pertama adalah setiap peserta harus melakukan pengajuan berkas terlebih dahulu di Dinas Koperasi secara manual. hal ini telah di sampaikan Kementerian Koperasi melalui kanal sosial media mereka. Namun karena ada fasilitas pengisian data online di masing-masing dinas, para calon penerima bisa menggunakannya.

Syarat-Syarat yang Harus  untuk Mendaftar UMKM 2021

Selain beberapa kriteria di atas,  ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini tentunya wajib dipenuhi. Kalau salah satu syarat tidak bisa Anda penuhi, maka secara otomatis Anda tidak bisa mendapatkan bansos UMKM ini. Dan berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi  :

  1. Penerima bansos UMKM adalah Warga Negara Indonesia
  2. Penerima bansos UMKM Harus Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik
  3. Penerima Bansos UMKM wajib memiliki jenis usaha mikro dalam bidang apapun
  4. Penerima Bansos UMKM tidak berstatus sebagai TNI/Polri, PNS, pegawai BUMD atau BUMN
  5. Penerima Bansos tidak sedang mendapatkan pinjaman KUR dari perbankan
  6. Jika alamat KTP dan domisili usaha berbeda, calon penerima wajib melampirkan SKU

Pada beberapa daerah ada Dinas Koperasi dan UMKM yang masih menyediakan layanan registrasi secara online. Jadi calon penerima hanya tinggal melanjutkan proses pemberkasan secara manual setelahnya.

Jenis Lembaga Pengusul dan Pengajuan

Cara mendaftar bansos UMKM Ini juga difasilitasi oleh beberapa lembaga pengusul dan pengajuan. Dianggap tidak sah jika tidak dilakukan melalui lembaga-lembaga pengusul tersebut. Apa saja lembaga pengusulnya? Ini dia daftarnya :

  1. Dinas Koperasi dan UMKM atau yang bertanggung jawab
  2. Koperasi yang sudah menjadi badan hukum secara legal
  3. Lembaga atau Kementerian
  4. Perusahaan Pembiayaan atau Instansi Perbankan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
TRENDING :  Buruan Daftar! Bantuan Kuota Internet Gratis 15GB Kembali Dilanjutkan Kemendikbud

Tips untuk Mendaftar Bansos UMKM

  1. Lengkapi seluruh persyaratan dan data-data yang sudah kami jelaskan di atas
  2. Kunjungi Lembaga Pengusul di wilayah Anda masing-masing dengan membawa persyaratan tersebut.
  3. Isi form registrasi dari mulai Nama Lengkap, NIK KTP, Bidang Usaha, Alamat tempat tinggal dan alamat usaha, masukkan juga nomor telepon anda.
  4. Pihak Lembaga Pengusul akan memberikan Anda instruksi setelah melakukan pengajuan. Setelah itu pihak tersebut yang akan melanjutkan proses registrasi untuk diinput ke database nasional.
Jika seluruh syarat dan proses pendaftaran diatas sudah dilengkapi makaa nda hanya perlu menunggu dan melakukan pengecekan secara berkala di internet.  Berikut adalah link untuk mengecek penerima Bansos UMKM :
  1. Buka alamat situs https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
  2. Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tersedia
  3. Klik “Proses Inquiry”
  4. Disini situs akan menampilkan apakah nomor KTP Anda terdaftar atau tidak

Untuk mereka yang sudah terdaftar, situs akan menampilkan informasi “Nomor KTP terdaftar sebagai penerima Bansos” sedangkan kalau Anda tidak terdaftar, situs akan menampilkan informasi “nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima Bansos”.

Kalau Anda merasa sudah melakukan registrasi namun tidak muncul sebagai penerima bansos, Anda bisa berkoordinasi dengan lembaga pengusul yang dipilih sebelumnya dan memulai cara mendaftar bansos UMKM ini dari awal.